Pewarna makanan
Jika anda belanja ke toko makanan
ataupun ketoko kue , anda akan melihat makanan atau kue tersebut degan berbagai warna seperti hijau , merah,
coklat , dan lain lain . itu mengunakan pewarna makanan yang jadi pertanyaanya adalah apa
fungsi penambahan pewarna pada makanan tersebut? Bahan-bahan apa saja
yang digunakan untuk bahan pewarna pada makanan tersebut? Apakah
penggunaan bahan pewarna pada makanan tersebut tidak berbahaya?
Makanan yang berwarna-warni
merupakan daya tarik yang paling utama di kalangan anak-anak. Mereka terkadang
tidak memperdulikan bagaimana rasa makanan atau minuman yang ingin mereka beli.
Kadangkala aroma yang wangi, rasa yang lezat, dan tekstur yang lembut bisa jadi
akan diabaikan jika warna dari makanan itu tidak menarik atau tidak sesuai
dengan apa yang diharapkan dari makanan itu.
Di Indonesia,
penggunaan zat pewarna untuk makanan (baik yang diizinkan maupun dilarang)
diatur dalam SK Menteri Kesehatan RI No. 235/MenKes/Per/VI/79 dan direvisi
melalui SK Menteri Kesehatan RI No. 722/MenKes/Per/VI/88 mengenai bahan
tambahan makanan.
Bila ditinjau dari asalnya, bahan
pewarna pada makanan digolongkan menjadi 2 yaitu:
Zat warna nabati dan zat warna sintetik :
1.
|
Zat warna: tujuan penambahan ialah membuat
makanan lebih menarik.
Ada 2 macam zat warna:
|
Bahan perwarna
pada makanan dapat membahayakan kesehatan bila pewarna buatan ditambahkan dalam
jumlah berlebih pada makanan, atau dalam jumlah kecil namun dikonsumsi secara
terus-menerus dalam jangka waktu lama. Perlu diperhatikan bahwa pada saat ini
banyak pengusaha nakal yang menggunakan zat-zat pewarna berbahaya yaitu zat
pewarna bukan untuk makanan (non food grade). Misalnya, pemakaian zat pewarna
tekstil atau kulit. Selain itu, terjadi juga penggunaan bahan pewarna buatan
dengan dosis tidak tepat. Hal-hal tersebutlah yang dapat membahayakan kesehatan
tubuh. Bagaimana cara menghindari penggunaan zat warna buatan dalam produk
makanan ?Bagaimana cara menghindari penggunaan
zat warna buatan dalam produk makanan ?
Cara menghindari
penggunaan zat warna buatan dalam produk makanan dapat dilakukan dengan
mengikuti tips berikut.
1.
Setiap kali membeli produk makanan, baca jenis dan jumlah pewarna yang
digunakan dalam produk tersebut
2.
Perhatikan label pada setiap kemasan produk. Pastikan di label itu tercantum
izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang tertulis: “POM dan Nomor
izin pendaftaran”. Atau jika produk tersebut hasil industri rumah tangga maka
harus ada nomor pendaftarannya yang tertulis : “ P-IRT dan nomor izin
pendaftaran”.
3.
Untuk produk makanan yang tidak dikemas secara khusus, sebaiknya pilih makanan
atau minuman yang warnanya tidak terlalu mencolok, karena kemungkinan warna
tersebut berasal dari bahan pewarna bukan makanan (non food grade) seperti
pewarna tekstil.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar